Kamis, 25 Februari 2010

PROSEDUR PEMANGGILAN TERSANGKA ATAU SAKSI

BAB 7

PROSEDUR PEMANGGILAN TERSANGKA ATAU SAKSI


Dasar tindakan penyidik :
- penyidik mempunyai wewenang,
- memanggil tersangka maupun saksi,
- yang dianggap perlu untuk didengar keterangannya. (Pasal 112, 113, 227).
- bagi mereka yang dipanggil, wajib datang ke penyidik. Pasal 112 ayat (1-2).

Pemanggilan yang sah :
- dilakukan dengan surat panggilan yang sah, dengan memuat :
- alasan pemanggilan secara jelas.
- Waktu dan tempat hadir yang ditentukan,
- Nama dan jabatan yang memanggil,
- Nama dan alamat yang dipanggil.

Penyampaian panggilan jika orangnya ada ditempat :
- petugas yang melaksanakan panggilan harus bertemu sendiri dan berbicara langsung dengan orang yg dipanggil.
- membuat catatan bahwa panggilan telah diterima oleh yANg bersangkutan dengan membubuhkan tanggal serta tanda tangan, baik oleh petugas maupun orang yang dipanggil,
- jika yang dipanggil tidak menandatangani, maka petugas harus mencatat alasannya. Pasal 227 ayat (2).

Penyampaian panggilan jika orangnya tidak berada ditempat :
- surat panggilan disampaikan melalui kepala desa atau pejabat, dan
- jika yang dipanggil orangnya berada di luar negeri,
- panggilan disampaikan melalui perwakilan RI ditempat dimana orang yang dipanggil biasa berdiam.

Jika panggilan tidak berhasil/gagal :
- panggilan ditempelkan ditempat pengumuman kantor pejabat yang mengeluarkan panggilan itu. Pasal 227 ayat (3).